Broker Wajib Punya Serifikat

JAKARTA, Jawa Pos – Untuk meningkatkan kompetensi, para broker properti perlu bersinergi dengan pemerintah dan pengembang. Apalagi, kini para broker properti wajib punya sertifikat. Terutama para perantara transaksi properti yang bukan berupa agen, melainkan individu.

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan bahwa sejauh ini dukungan pemerintah sudah positif. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seiring dengan perubahan tren. Salah satunya mempersenjatai para broker individu yang sering disebut sebagai middle man dengan sertifikat.

Saat ini Lukas sedang menambah jumlah DPD dan DPC AREBI di seluruh Indonesia. AREBI juga menambah jumlah broker properti bersertifikat dan perusahaan broker properti legal yang memiliki SIU-P4. ’’Yang seperti itu sudah dilakukan di Singapura dan Malaysia,’’ ujarnya dalam The Biggest AREBI Real Estate Summit 2019 di Jakarta kemarin (21/11).

Demi meningkatkan kepercayaan konsumen properti terhadap broker individu atau agen, AREBI mengimbau para broker untuk mendaftar. Sementara itu, yang berupa agen atau perusahaan harus mengantongi SIU-P4. ’’Langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi para konsumen sektor perumahan,’’ urai Lukas.

Sekjen AREBI Sulihin Widjaja menambahkan, kondisi industri yang sedang lemah justru mendatangkan rezeki bagi pelaku usaha di bidang properti. Sebab, banyak orang yang melepas aset dengan harga miring. ’’Sekitar 2–3 tahun terakhir harga rumah bekas turun 20–30 persen.”(agf/c19/hep)